Langkat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri rapat pembahasan Perda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Pada Kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Rabu 25 Mei 2022.
Kegiatan rapat dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Bapak Musti,SE,M.Si. Dalam sambutannya Musti menyampaikan bahwa terdapat dua Dinas yang mengalami perubahan tipelogi Dinas dari kelas B menjadi kelas A serta empat belas Dinas yang mengalami perubahan nomenklatur Perangkat Daerah.
“Dalam penyusunan perda perubahan pembentukan Perangkat Daerah yang terkait perubahan kenaikan tipe kelas tersebut, telah sesuai dengan hasil kajian berdasarkan perhitungan variabel yang terdapat dalam PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016”, terang Yuli.
Perubahan nomenklatur terhadap empat belas Perangkat Daerah di Kabupaten Langkat telah sesuai dengan hasil pemetaan tugas pokok dan fungsi serta program anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, tambahnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda dan Perwakilan dari empat belas Dinas yang mengalami perubahan Nomenklatur.