Medan – Dalam rangka Persiapan Sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut. (02/02/24)
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Mhd. Jahari Sitepu yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kemenkumham sebagai leading sektor dalam pelaksanaan program meso dibidang Reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan yang meliputi 4 (empat) variabel yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan Perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah berkualitas, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengaturan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertujuan sebagai pedoman sehingga dapat terlaksananya pembentukan dan monev peraturan perundang-undangan yang baik”, jelas Jahari.
Selanjutnya Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembentukan dan Penegakan Hukum Jamaruli Manihuruk menjelaskan terkait Pelaksanaan Penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2024 dimana Kemenkumham sebagai Leading Institution memiliki peran Sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk sasaran kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dengan indikator indeks reformasi hukum baik Target 100% pada tahun 2024 sehingga tercapai output utama yaitu Terlaksananya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan Terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jamaruli juga menjelaskan Mekanisme Penilaian Mandiri IRH pada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah tahun 2024 dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, yang nantinya membentuk tim kerja dan Tim asesor, sedangkan peran Sekretariat Wilayah melakukan sosialisasi, koordinasi, konsultasi dan pendampingan serta melakukan verifikasi dan validasi awal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait Pengukuran Indeks Kualitas Kemenkumham Tahun 2024 oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Bintang Meini Tambunan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Bambang Suhendra, Perancang Perundangan, Analis Hukum serta Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.