Humbang Hasundutan, (06/07/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta TIM melaksanakan koordinasi Terkait Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Polres Humbang Hasundutan pada hari Rabu (06/07/22). Kedatangan tim diterima oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba.
Dalam kesempatan ini, Tim Subbid Pelayanan KI menanyakan terkait adakah pelanggaran KI di wilayah Polres Humbahas, baik berupa pengaduan atau laporan. Karena sudah menjadi tusi Subbid Pelayanan KI untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya pelanggaran KI di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun untuk wilayah Polres Humbahas, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran KI yang masuk.
Kasubbid Pelayana KI (Desy Anggerainy) meminta izin kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan pemasangan Stiker terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di beberapa Toko/Pelaku Usaha di Wilayah Humbahas.
Setelah melaksanakan Koordinasi dengan Polres Humbahas, Tim melanjutkan kegiatan edukasi terkait KI kepada beberapa Pelaku Usaha di kota Humbahas dan dilanjutkan dengan pemasangan Stiker Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh DJKI.