Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi terkait pembaruan aplikasi 3AS (survei IKM-IPK berbasis digital) tahun 2021, secara virtual, bertempat di aula lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Rabu,31/03/2021)
Turut mengikuti di Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Ganang Utoyo, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Lumban Gaol, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bambang Suhendra.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Sri Puguh Budi Utami yang menyampaikan bahwa pelaksanaan survei sangat berguna dalam pelayanan publik karena dapat mengukur kepuasan layanan yang kita berikan terhadap masyarakat serta mengetahui indeks korupsi pada pemberian pelayanan sehingga kita dapat dengan cepat mengetahui masalah yang ada guna memberikan pelayanan optimal. Sri Puguh juga menyampaikan pembaruan aplikasi 3AS ini memudahkan user untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan kita dan user friendly. Sri Puguh berharap pengembangan aplikasi 3AS tidak akan menyulitkan user untuk memberikan penilaian/respon terhadap layanan yang kita berikan.
Sebelumnya, sosialisai dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Asep Syarifudin.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aman Riyadi, yang menjelaskan secara rinci mengenai aplikasi 3AS (Transparent, Informative, Great, Action, Actual and Synergy) dan pengembangannya. Format pertanyaan versi terbaru terdiri dari 3 (tiga) blok, yaitu Blok I Kualitas Pelayanan, Blok II Perilaku Penyimpangan Pelayanan, dan Blok III Evaluasi dan Perbaikan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.