Medan - Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Jonson Siagian, didampingi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi, Jalaluddin, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum secara virtual melalui aplikasi Zoom di Aula Lantai I Kanwil Kemenkumham Sumut, Jum’at (12 Maret 2021).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Yayuk, yang menjelaskan flowchart alur verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum tahun 2021.
Setelahnya, kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari Masan Nurpian, Kepala Sub Bidang Program dan Bantuan Hukum BPHN. Masan menjelaskan bahwa sistem verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di tahun 2021 akan berbeda dengan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi yaitu poin pertama Akta pendirian dan SK Badan Hukum, poin kedua SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), dan poin terakhir Litigasi dan Nonlitigasi.
“Tanpa menunggu terkumpul semua dokumen administrasi untuk verifikasi dan akreditasi OBH, (Kanwil) bisa langsung turun ke lapangan,” ucap Masan. Lebih lanjut, Masan mengatakan diterapkannya sistem yang baru ini dengan maksud agar proses verifikasi dan akreditasi yang akan dilaksanakan menjadi lebih efektif dan efisien. “Ini juga bentuk dari mencicil proses faktual, karena faktual memakan waktu yang banyak dan biaya yang besar,” jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara Tim Kelompok Kerja Pusat dan Tim Kelompok Kerja Daerah yang mengikuti rapat koordinasi ini di Kanwil masing-masing. Turut hadir dalam rapat ini 7 pegawai yang menjadi Tim Kelompok Kerja Daerah untuk Kanwil Kemenkumham Sumut.