MEDAN - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu substansinya mengatur mengenai Penataan Ruang di daerah. Problematika penataan ruang di Sumatera Utara perlu dilakukan analisis dan evaluasi produk hukum di daerah khususnya terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara 2017-2037.
Bertempat di ruang rapat aula lt 3, Tim Analisis Evaluasi akan mengkaji Perda tersebut dengan parameter 6 (enam) dimensi yaitu Pancasila, Disharmoni, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas-Asas Hukum dan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan, Rabu 10 Maret 2021.
Adapun Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Propinsi Sumatera Utara Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tanggal 05 Maret 2021, terdiri dari Kakanwil Sutrisno sebagai Penanggungjawab, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto sebagai Ketua, Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian sebagai Sekretaris, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, Kepala Subbidang FPPHD, Ali Marwan Perancang PUU Tk. Pertama, Bisman Agus Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut, Aras Firdaus Dosen FH Univ. Quality, Yustifadini Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan/ Biro Hukum Prov. Sumut, M. Yusrizal Adi Syaputra, SH, MH Dosen FH UMA, Dian H Silalahi Dosen FH UNDHAR, Andryan, SH, MH Dosen FH UMSU, Irwansyah Dosen FSH UINSU, Edi Usman Dosen Polmed dan Cynthia Hadita Peneliti YRKI.
Sekretaris Kegiatan Jonson mengatakan kegiatan ini akan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan untuk fokus mengkaji mengenai penataan ruang melalui perda yang ada di Sumatera Utara.
Kegiatan analisis dan evaluasi ini dilaksanakan by sistem untuk menganalisa perda penataan ruang terkait dengan harmonisasinya dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kedepan akan dilakukan pengkajian dengan diskusi bersama tim analisis dan evaluasi dan juga akan mengundang narasumber yang berkaitan untuk tercapainya output (luaran) yang baik terhadap pengkajian perda penataan ruang yang ada di Sumatera Utara, ujar Eka N.A.M Sihombing.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan tata cara penggunaan website evadata.bphn.go.id oleh Ali Marwan, sehingga masing-masing pengkaji yang ada tim analisis dan evaluasi akan dibagi user untuk menganalisa dan evaluasi pasal-pasal menggunakan 6 dimensi yang tersedia.