Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melakukan pendampingan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhan Batu dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kemenkumham dalam hal ini Kantor Wilayah hadir untuk memberikan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah. Dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan ini kami membentuk Tim yang terdiri dari 5 orang Perancang Peraturan Perundang-undangan yang akan memberikan pendampingan untuk memberikan pencerahan dan bimbingan,” sambut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Jonson Siagian.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut Kanwil Kemenkumham Sumut atas konsultasi dari DPRD Kabupaten Labuhan Batu mengenai penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan bertempat di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Lt. 3, Jumat (12/03/2021).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Labuhanbatu Manor Ritonga didampingi 8 orang perwakilan DPRD Labuhan Batu lainnya. “Kami berharap dengan adanya pencerahan dan bimbingan dari para Perancang, Tata Beracara ini nantinya dapat diharmonisasikan sehingga dapat diberikan kepada Panitia Khusus sebelum nantinya dapat disahkan,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Jonson juga memberi masukan kepada pihak DPRD Labuhan Batu agar segera membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum. Perda ini akan menjadi pedoman dalam memberikan fasilitas layanan Bantuan Hukum terhadap masyarakat Labuhan Batu yang kurang mampu yang terkena kasus hukum. Dimana pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang diverifikasi oleh Kemenkumham. (HUMAS/)