Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembubaran Koperasi yang tidak aktif di Sumatera Utara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Hotel Grand Antares Medan.
Koperasi sendiri sebagai sokoguru perekonomian Indonesia merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD).
Pada Kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung yang juga selaku narasumber dalam kegiatan Rakor Pembubaran Koperasi Tidak Aktif Di Sumatera Utara. Seiring berjalannya waktu banyak koperasi yang tidak aktif melaksanakan amanat dari UUD. Oleh karena itu, dilaksanakanlah Rapat Koordinasi Pembubaran Koperasi yang tidak aktif ini.
“Mengenai pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota dan juga keputusan pemerintah, koperasi-koperasi yang dibubarkan ini adalah koperasi yang tidak aktif menjalankan apa yang diamanatkan oleh UUD”, ucap Yulius.
Yulius menambahkan pembubaran koperasi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur pada ketentuan Perundang-undangan harus segera disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Koperasi. Kemenkumham sendiri memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum koperasi yang tercatat pada data base Sistem Administrasi Badan Hukum.
Kegiatan Ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM dari 33 Kabupaten/kota di Sumatera Utara.