Aek Kanopan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara sebagai pelaksana tugas Kementerian Hukum dan HAM diwilayah terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Senin 29 Agustus 2022 Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengamanatkan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan DPRD mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pada kesempatan ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Rahmayani Saragih dan Maretta Bestuiren selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Perwakilan Kantor Wilayah di terima oleh Muslim Ritonga selaku perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan terkait Perda yang akan diusulkan sehingga apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat dapat terakomodir sehingga Perda yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.