Medan, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dipandang perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dirasa penting, mengingat Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“masih terjadi kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan” ungkap Ambeg di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah (Selasa,30/08/22)
“Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan” terangnya
Ada 11 Sistematika Undang-Undang Pemasyarakatan, dimana pada Bab I Ketentuan umum, mempertegas definisi tentang Pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan, tujuan sistem pemasyarakatan, azas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penetapan kebijakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, pelaksana kebijakan dan pembentukan UPT Pemasyarakatan.
“bahwa Pemasyarakatan tidak lagi didefinisikan sebagai “kegiatan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana” kata Ambeg
Ada 13 muatan baru RUU Pemasyarakatan yaitu Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Penegasan fungsi Pemasyarakatan, Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban, Perlakuan terhadap Kelompok ResikoTinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.
Atas pelaksanaan sosialisasi ini, Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berharap agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis beserta anggotanya dapat segera untuk mensosialisasikan Undang-undang ini di satuan kerjanya masing-masing. (Humas/FM)