Tanjungbalai - Program legislasi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara turut ambil bagian dalam penyusunan program legislasi daerah di lingkungan pemerintah daerah sejalan dengan salah satu fungsi Kanwil Kemenkumham yaitu pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah. Perancangan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah (Perda) harus terdaftar dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dituang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Budi S.P. Nababan dan Wan Laila P. Darwis kunjungi Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Agustus 2022. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendorong penyusunan Prolegda.
Tim dari Kantor Wilayah diterima oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Evi Novita Lubis selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemerintah Kota Tanjung Balai. Penyusunan dan perancangan ranperda harus tercantum dalam program legislasi daerah, namun DPRD ataupun kepala daerah dapat mengajukan raperda diluar program legislasi daerah.