Medan, Sebagai persiapan kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diselenggarakan akhir tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program pembentukan desa/kelurahan sadar hukum menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial. Program Desa Sadar Hukum telah berjalan lebih dari tiga puluh tahun, di mulai tahun 1993-2023. Usia panjang ini tentunya sudah banyak melahirkan desa dan kelurahan sadar hukum diseluruh penjuru Indonesia dan memberikan dampak positif bagi warganya.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa langkah awal untuk membentuk sebuah desa/kelurahan sadar hukum adalah dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum pada desa atau kelurahan masing-masing.” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Ruang Saharjo Kanwil saat membuka kegiatan verifikasi (Selasa,26/9/23)
Seyogianya pembentukan kelompok Kadarkum lahir atas kemauan warga desa/kelurahan itu sendiri, untuk meningkatkan kesadaran akan hukum bagi dirinya sendiri dan bagi orang sekitarnya. Sehingga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, mendorong pembentukannya di masing-masing desa untuk kemudian membina kelompok Kadarkum pada sebuah desa. Selanjutnya, desa tersebut kembali dibina untuk kemudian didorong menjadi sebuah desa dan kelurahan yang sadar akan hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi persyaratan penting sebuah desa/kelurahan yang diusulkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum untuk diverifikasi apakah setiap proses pembentukannya telah sesuai dengan yang sudah ditentukan.
“Perlu kami informasikan, bahwa seluruh unsur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di wilayah Sumatera Utara yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, baik Tokoh Masyrakat, Tokoh Organisasi dan Keagamaan, seluruhnya adalah Pembina tingkat daerah terhadap desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Kadarkum ataupun desa/kelurahan yang sudah menjadi binaan sadar hukum.” kata Alex
Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sudah mendata sembilan belas desa yang akan diusulkan menjadi desa sadar hukum, yang telah melalui proses pembinaan baik terhadap Kelompok Kadarkum, maupun pembinaan terhadap desa, serta penetapan Kelompok Kadarkum dan penetapan desa binaan oleh Bupati, sejak tahun 2019 sampai dengan 2022. Sembilan belas desa yang akan diusulkan menjadi desa sadar hukum yaitu Kabupaten Pak-pak Bharat (Desa Perduhapen dan Desa Lae Langge Namuseng), Kabupaten Serdang Bedagai (Desa Pergulaan, Desa Paya Lombang, Desa Paya Mabar, Desa Kota Tengah, Desa Dame, Desa Batu 12, Desa Pekan Kamis, Desa Bengkel, Desa Sei Buluh, dan Desa Pon), Kabupaten Asahan (Desa Tanjung Alam) dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Desa Simpang Empat, Desa Aek Korsik, Desa Pulo Dogom, Desa Aek Hitetoras, Desa Batu Tunggal, dan Desa Kuala Beringin).
Kegiatan Verifikasi Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dilaksanakan dengan harapan agar penetapan desa/kelurahan sadar hukum dapat menjadi upaya yang sungguh-sungguh menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum yang terlihat dari kepatuhan masyarakat terhadap hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. (Humas/FM)