Gunungsitoli, 05/04/2022. Tim fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berupaya meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kota Gunungsitoli. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di kantor Bagian Hukum Kota Gunungsitoli dan disambut oleh Rahmat K. Zebua selaku Kepala Bagian Hukum Kota Gunungsitoli.
Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian yang menjadi ketua tim dari kantor wilayah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim ke Kota Gunungsitoli “Kehadiran kami terkait fasilitasi harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2022” kata Jonson
Yuli Rosdiana Perancang peraturan perundang-undangan Madya yang mendampingi Jonson juga menjelaskan peran perancang dalam hal pengharmonisasian perancangan peraturan daerah “Keikutsertaan perancang dalam hal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan”
Rahmat K. Zebua Kepala Bagian Hukum menyampaikan rancangan Peraturan Daerah pada Propemperda Kota Gunungsitoli untuk Tahun 2022 ada beberapa rancangan peraturan daerah yang akan diajukan. Salah satunya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tim dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan masukan agar Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dapat bekerjasama terutama dalam kegiatan pengharmonisasian produk hukum daerah yang berkualitas. (Humas/FM)