Medan 01 November 2018, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Priyadi) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Abdul Aris) memimpin Rapat Konsultasi Pemajuan HAM di wilayah Sumatera Utara, bertempat di Aula Lantai I Kantor Wilayah. Pada rapat tersebut Kakanwil menyampaikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah percepatan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dengan mempedomani PERMENPANRB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan dan PERMENKUMHAM No.27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik.
Adapun langkah-langkah percepatan implementasi layanan publik dengan prioritas yaitu melakukan penataan proses dan mekanisme pelayanan sesuai dengan SOP, melakukan penataan aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas pelayanan publik dan melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai kebutuhan dengan menunjuk atau menugaskan petugas khusus sebagai pelaksanaan dibidang pelayanan masing-masing Unit Pelaksana Teknis. “ Respon kita menentukan arah angin Organisasi kita “, demikian disampaikan Kakanwil kepada seluruh peserta rapat untuk melakukan komitmen bersama dalam mengimplementasikan pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis nya masing-masing. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan terkait Transparansi, Akuntabilitas, Pengawasan, Manajemen Perubahan, Pengelolaan Manajemen SDM, Mind Set dan Culture Set serta Tugas Pokok dan Fungsi dilakukan sesuai SOP dan tidak bertentangan dengan aturan. (Humas)