“ BHP dan Notaris harus saling sinergi, khususnya dalam pembukaan wasiat tertutup (Olografis) “, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (PriyadI) disela-sela pembukaaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hubungan Kerjasama Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan Notaris dalam Pembukaan Wasiat Tertutup (Olografis), bertempat di Hotel Polonia Medan, Kamis 01/11/2018. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan secara struktural merupakan Unit Pelaksanaan Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI yang menjadi bagian dari Direktorat Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM RI. Balai Harta Peninggalan memiliki wilayah kerja yang cukup luas meliputi propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu. Adapun tugas pokok dan fungsi balai Harta Peninggalan di bidang pelayanan publik, antara lain pelayanan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) bagi penduduk Timur Asing Non Tionghoa, pengawasan perwakilan dan pengampunan, pengurusan kekayaan orang yang tidak hadir (afwezigheid) dan harta yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschappen), menjadi kurator dalam kasus kepailitan, termasuk menjadi pihak yang dapat membuka wasiat tertutup.
Kakanwil juga menyampaikan terkait mengenai wasiat olografis yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, lalu surat wasiat itu dititip kan kepada Notaris untuk disimpan . Menurut Pasal 942 KUHPerdata, setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; kemudian BHP harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukakan wasiat itu serta tentang keadaannya dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya. Sejak awal tahun 2015 hingga triwulan ketiga tahun 2018 , BHP medan telah melaksanakan pendaftaran surat wasiat umum dan pembukan wasiat tertutup sebanyak 15 berkas . Demikianlah wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan dibidang pembukaan wasiat tertutup atau olograsi. Dimana kerjasama yamg baik dengan Notaris merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya. Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut yakni Ketua Balai Harta Peninggalan Medan (Rita Situmeang) dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sumatera Utara (Yusrizal). (Humas)