Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KAKANWIL (PRIYADI) : “ BHP DAN NOTARIS HARUS SALING SINERGI, KHUSUSNYA DALAM PEMBUKAAN WASIAT TERTUTUP (OLOGRAFIS) “

“ BHP dan Notaris harus saling sinergi, khususnya dalam pembukaan wasiat tertutup (Olografis) “, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (PriyadI) disela-sela pembukaaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hubungan Kerjasama Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan Notaris dalam Pembukaan Wasiat Tertutup (Olografis), bertempat di Hotel Polonia Medan, Kamis 01/11/2018. Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai Harta Peninggalan secara struktural merupakan Unit  Pelaksanaan Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI yang menjadi bagian dari Direktorat  Administrasi Hukum Umum di Kementrian  Hukum dan HAM RI. Balai Harta Peninggalan memiliki wilayah kerja yang cukup luas meliputi propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.  Adapun tugas pokok dan fungsi balai Harta Peninggalan di bidang pelayanan publik, antara lain pelayanan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) bagi penduduk Timur Asing  Non Tionghoa, pengawasan perwakilan dan pengampunan, pengurusan kekayaan orang yang tidak hadir (afwezigheid) dan harta yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschappen), menjadi kurator dalam kasus kepailitan, termasuk menjadi pihak yang dapat membuka wasiat tertutup.

Kakanwil juga menyampaikan terkait mengenai wasiat olografis yaitu surat wasiat yang  seluruhnya  ditulis tangan dan ditandatangani  sendiri oleh pewaris, lalu surat wasiat itu dititip kan kepada Notaris untuk disimpan . Menurut Pasal 942 KUHPerdata, setelah pewaris  meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; kemudian BHP harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukakan wasiat itu serta tentang keadaannya dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris  yang telah memberikannya. Sejak awal tahun 2015 hingga triwulan ketiga tahun 2018 , BHP medan telah melaksanakan pendaftaran  surat wasiat umum dan pembukan wasiat tertutup sebanyak 15 berkas . Demikianlah wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan dibidang pembukaan wasiat tertutup atau olograsi. Dimana kerjasama yamg baik dengan Notaris merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya. Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut yakni Ketua Balai Harta Peninggalan Medan (Rita Situmeang) dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sumatera Utara (Yusrizal). (Humas)

aoto2

aoto3

aoto4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI