Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kumham Sumut Lantik PPNS Dan Tenaga Suncang

ZZZPPNSLantik

Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 1 orang  Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (suncang) Ahli Muda, Senin (12/09) di Aula Soepomo lantai 5 Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Imam menguraikan mekanisme pelaksanaan tugas PPNS. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat PPNS harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada wilayah tugasnya, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas PPNS. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan petunjuk kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan dan dalam hal penghentian penyidikan PPNS harus memberitahukan kepada Penyidik dan  Penuntut Umum.

Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu kepada para PPNS yang hari ini dilantik, diharapkan sebelum menjalankan tugas perlu diperhatikan legalitas dari Penyidik itu sendiri.

Selanjutnya, Imam menerangkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan,  mengolah dan merumuskan rancangan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu seorang perancang peraturan perundang-undangan dituntut tidak hanya menguasai teknik merancang suatu rancangan peraturan perundang-undangan tetapi juga bagaimana agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif dan memahami masalah peraturan perundang-undangan dari sudut filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Jadi tugas perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya membangun struktur peraturan perundang-undangan melainkan juga mengetahui setiap bahan atau materi yang digunakan untuk membangunnya," ujar Imam.

"Harapan kami, dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya, pesan kami jadilah Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak," ujar Imam menutup sambutannya.

ZZZPPNSLantik2ZZZPPNSLantik3ZZZPPNSLantik4ZZZPPNSLantik5ZZZPPNSLantik6ZZZPPNSLantik7ZZZPPNSLantik8ZZZPPNSLantik9ZZZPPNSLantik10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI