Medan- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia akan melakukan Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI pada saat sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2022 secara daring melalui media zoom, Senin (12/09).
Kemenkumham RI sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh kantor wilayah termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk mulai mendata tenaga non-ASN di lingkungan kerjanya. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag. Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Devina Natalia Tarigan beserta staf.