Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi mengikuti secara virtual kegiatan Webinar Obrolan Peneliti (OPini). Opini kali ini yang mengangkat tema "Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". Bertempat diruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Kamis 31 Maret 2022.
Kegiatan OPini kali ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Selaku Moderator Derry Angling Kesuma (Lektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang) dengan menghadirkan Narasumber yang terdiri dari Muhaimin (Peneliti Ahli Muda Balitbangkumham), Firman Freaddy Busroh (Lektor Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang) dan Sahlan Syamsu (Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Palembang).
Acara ini dibuka oleh Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami. “Tema yang kita angkat pada obrolan kali ini merupakan isu yang penting dan sering kali terjadi ditengah masyarakat kita, sehingga peneliti dari Balitbangkumham merasa perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian yang dilakukan oleh Balitbang ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara utuh bagi masyarakat dan stakeholder terkait,” ujar Sri Puguh.
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada Pasal 28 huruf D. Indonesia sendiri menganut kewarganegaraan tunggal artinya seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan, tambahnya.
Dari kegiatan OPini ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih mendalam terkait kebijakan yang berkenaan dengan masalah kewarganegaraan.