Medan- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kasubag. Program dan Hubungan Masyarakat Hotmonaria Damanik menyambut kedatangan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan yang dipimpin Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di ruang kerja Kakanwil, Kamis (31/03).
"Kami sangat senang mempunyai kesempatan untuk melakukan studi ke Kanwil Kemenkumham Sumut, dimana inovasi yang dibuat tentu cukup mengakomodir keterbukaan informasi kepada masyarakat, salah satunya dengan kegiatan Podcast KUSUMA yang tayang di chanel youtube Kemenkumham Sumut," ujar Agussyah mengawali pertemuan.
Selanjutnya, Agussyah menjelaskan kedatangan tim KPU Medan terkait koordinasi dan konsultasi tentang aspek legalitas pembuatan sarana podcast seperti halnya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Podcast KUSUMA.
Menanggapi hal tersebut, Imam Suyudi menilai pemerintah masih sulit menentukan regulasi atau aturan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengoperasian podcast karena hingga saat ini belum ada definisi ajek mengenai siniar (podcast).
"Ini juga masih rancu, podcast belum ada aturannya. Sebaiknya ada definisi yang jelas. Peraturan kan juga bukan untuk melarang atau membatasi peredaran informasi," kata Imam.
Imam berpendapat saat ini aturan podcast bisa mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Dan Saya rasa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dapat dipakai untuk menindak podcaster yang menyebarkan berita bohong alias hoaks," tutup Imam.
Akhir pertemuan, Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi foto bersama Ketua KPU Medan Agussyah beserta tim.