Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu membuka kegiatan penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (15/07).
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), dimana terdapat tiga penetapan pagu dana untuk kementerian/lembaga yaitu pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran. Sedangkan pagu indikatif itu sendiri adalah rancangan atau kemungkinan awal patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja kementerian.
Kakanwil juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini agar para komponen perencana mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing Satker, mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran.
Kakanwil juga mengingatkan tiga fokus utama Pemerintah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 adalah efisiensi belanja, peningkatan kualitas SDM serta peningkatan infrastruktur. Oleh karena itu Kakanwil berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memperoleh pemahaman yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada dan menemukan solusi terbaik untuk Satuan Kerja Kemenkumham Sumut.
Acara ini mengundang narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan dihadiri oleh seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Sumut. (Humas)