Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ingatkan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Sumut Monitoring dan Evaluasi di Lapas Narkotika Pematang Siantar

monitoring narkotika raya1

Pematang Siantar - Sebagai petugas Pemasyarakatan kita harus tahu tugas dan fungsi kita sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi ketika melakukan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. (Rabu,25/08/2021)

"Poin penting dalam tusi petugas Pemasyarakatan ialah melakukan upaya pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perawatan kesehatan, serta memberikan potensi kemandirian kepada WBP, untuk kedepannya ketika kembali ke masyarakat.",ujar Kakanwil dalam arahannya kepada seluruh pegawai.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, tidak hanya sekedar tugas, tetapi juga turut membangun Zona Integritas. Membangun Zona Integritas bukan sesuatu yg mudah tetapi juga bukan sesuatu yg susah, harus dimulai dari komitmen pimpinan sebagai role model dan harus sudah dimulai dari sekarang. Di masa pandemi saat ini, juga menjadi kewaspadaan bagi kita semua. Kedisiplinan kita dalam menjaga prokes juga bagian tugas kita.

"Tetap produktif, semangat dan optimis dalam menjalankan tugas walaupun ditengah pandemi.", tutup Kakanwil.

Sependapat dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto juga menyampaikan pentingnya terkait tusi, Kemenkumham yang menganut pola integrated type, oleh karena itu setiap pegawai harus mengetahui pekerjaan sendiri dan pekerjaan bagian lainnya dimana ada pekerjaan yang perlu diketahui dan ada yang perlu diimplementasikan. Salah satu yang perlu diimplementasikan ialah pelayanan publik berbasis HAM, dengan 3 poin yaitu sarana dan prasarana, SDM, dan kepatuhan petugas atas SOP yang sudah ada. Mengenai pembangunan Zona Integritas, Purwanto sampaikan 3O yaitu Optimis, On schedule, dan On the track.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kalapas Enget Pulungan Prayer Manik. Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga berkeliling memantau lingkungan rutan dan kondisi kantor.

monitoring narkotika raya2

monitoring narkotika raya3

monitoring narkotika raya4

monitoring narkotika raya5

monitoring narkotika raya6

monitoring narkotika raya7

monitoring narkotika raya8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI