Pematang Siantar - Sebagai petugas Pemasyarakatan kita harus tahu tugas dan fungsi kita sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi ketika melakukan monitoring dan evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. (Rabu,25/08/2021)
"Poin penting dalam tusi petugas Pemasyarakatan ialah melakukan upaya pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perawatan kesehatan, serta memberikan potensi kemandirian kepada WBP, untuk kedepannya ketika kembali ke masyarakat.",ujar Kakanwil dalam arahannya kepada seluruh pegawai.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, tidak hanya sekedar tugas, tetapi juga turut membangun Zona Integritas. Membangun Zona Integritas bukan sesuatu yg mudah tetapi juga bukan sesuatu yg susah, harus dimulai dari komitmen pimpinan sebagai role model dan harus sudah dimulai dari sekarang. Di masa pandemi saat ini, juga menjadi kewaspadaan bagi kita semua. Kedisiplinan kita dalam menjaga prokes juga bagian tugas kita.
"Tetap produktif, semangat dan optimis dalam menjalankan tugas walaupun ditengah pandemi.", tutup Kakanwil.
Sependapat dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto juga menyampaikan pentingnya terkait tusi, Kemenkumham yang menganut pola integrated type, oleh karena itu setiap pegawai harus mengetahui pekerjaan sendiri dan pekerjaan bagian lainnya dimana ada pekerjaan yang perlu diketahui dan ada yang perlu diimplementasikan. Salah satu yang perlu diimplementasikan ialah pelayanan publik berbasis HAM, dengan 3 poin yaitu sarana dan prasarana, SDM, dan kepatuhan petugas atas SOP yang sudah ada. Mengenai pembangunan Zona Integritas, Purwanto sampaikan 3O yaitu Optimis, On schedule, dan On the track.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kalapas Enget Pulungan Prayer Manik. Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga berkeliling memantau lingkungan rutan dan kondisi kantor.