Medan- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Medan masih berlangsung. Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara telah mengeluarkan Nota Dinas Penetapan Pembatasan Kegiatan Perkantoran yang mengatur 75% pegawai Work From Home (WFH) dan 25% pegawai Work From Office (WFO). Walau demikian semangat untuk menjaga nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III Tahun Anggaran 2021 harus terus bergelora.
"Walau sebagian besar dari kita WFH, saya berharap kita tetap bersemangat menjaga nilai IKPA supaya menjadi yang terbaik", ujar Kasubag Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina Simbolon sebagai pembina Apel Pagi, Kamis (26/08) secara virtual.
Menurut, Maraulina ada beberapa indikator yang membutuhkan perhatian khusus di Kanwil Kemenkumham Sumut. Diantaranya menyangkut kontrak, penyerapan anggaran, dan Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk itu seluruh pegawai baik yang WFH sekalipun berkomitmen mempersiapkan laporan pertanggungjawaban.