Medan- Berdasarkan data penyebaran kasus covid 19 masih tinggi, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Kota Medan bersama 33 kabupaten/kota luar Jawa Bali lainnya dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021. Mendukung hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi mengeluarkan Nota Dinas NOMOR W.2-UM.01.01-19377 tanggal 24 Agustus 2021 terkait Penetapan Pembatasan Kegiatan Perkantoran pada Kanwil Kemenkumham Sumut. Nota Dinas ini juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SEK-19.OT.02.02 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal ini diinformasikan oleh Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir kepada seluruh peserta apel sore yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/08). Salah satu isi Nota Dinas yaitu pelaksanaan kegiatan perkantoran dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Selanjutnya, seluruh pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem WFH harus mengikuti apel pagi dan sore serta memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung masing-masing sesuai beban tugas yang diberikan. Kemudian, seluruh pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO mengikuti penetapan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengunakan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.