Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara mendukung setiap kerjasama yang dilakukan dengan instansi eksternal. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra setelah mengikuti workshop yang diselenggarakan oleh Biro Hukerma Sekjen dengan tema "Penguatan Teknis Penyusunan dan Perancangan Naskah Kerjasama" pada hari Senin (20/5).
Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang yang pada kesempatan ini sebagai Keynote Speech sekaligus membuka kegiatan worskhop. Hantor menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini dikarenakan masih banyaknya data naskah kerjasama yang belum terinformasi, terimplementasi serta belum adanya keseragaman naskah perjanjian kerjasama dilingkungan Kemenkumham RI.
Melalui kesempatan ini juga, Hantor menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama telah tertuang dalam Permenkumham No. 56 tahun 2016 yang kemudian dipertegas oleh surat edaran Sekjen terkait pelaksanaan kerjasama dilingkungan Kemenkumham. Hantor berharap melalui kegiatan ini akan ada inventarisir terkat perjanjian kersama yang dilakukan oleh masing-masing satker, baik ditingkat pusat, wilayah maupun UPT untuk memudahkan pelaporan dan kerjasama kepada pimpinan pusat nantinya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tri Wahyuningsih selaku Koordinator Humas Ditjen PP Kemenkumham RI yang membawakan materi tentang Penyusunan Perjanjian Kerjasama. Dimana intinya adalah untuk membangun sinergitas Hukum dan HAM dengan Instansi lain agar bisa bekerja secara kolaboratif untuk membangun bangsa Indonesia.
"Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kita membutuhkan kerjasama dengan instansi eksternal, oleh karenanya dalam pelaksanaan kerja sama ini agar dipersiapkan segala sesuatu dengan baik untuk meningkatkan kinerja hukum dan HAM" tutup Tri.