Medan - Dalam rangka upaya penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam menjangkau masyarakat yang lebih luas, JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, bertempat di Taman gajah mada Kecamatan Medan baru dan hari Jumat, 01 September 2023 bertempat di Plaza Melenium kecamatan Medan Helvetia.
Penyuling kali ini masih membawa tema yang sama, yaitu secara bersama-sama memberikan informasi hukum kepada masyarakat sekitar mencakup informasi tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bahaya Penggunaan Narkoba, dan Merek.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan membagikan leaflet bermuatan materi penyuluhan hukum kepada warga. Warga menyambut baik kegiatan ini dan merespons dengan beberapa pertanyaan yang menjadi bahan diskusi selama penyuluhan hukum berlangsung, yakni seputar syarat dan tata cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum keliling ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sehingga mewujudkan masyarakat yang sadar dan cerdas hukum. (Luhkum-Sumut)