Kisaran – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pemeriksaan protokol Notaris di wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjungbalai, pemeriksaan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumut di wakili oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Asahan-Barubara-Kota Tanjungbalai.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September ini telah rutin dilaksanakan secara berkala, adapun maksud pelaksanaannya agar seorang Notaris dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional sehingga membawa manfaat bagi masyarakat. Tim pemeriksa terdiri dari Yuli Rosdiana, Nur Fatmah dan Astri Yayanti perwakilan dari unsur Pemerintahan, Rolib Sitorus, Aflah dan Suriani selaku perwakilan dari unsur Akademisi serta Nasip Tampubolon, May Susan dan M. Yusrizal selaku perwakilan dari unsus Notaris.
Pemeriksaan protokol Notaris merupakan salah satu bentuk pembinaan yang diberikan kepada Notaris, sehingga bukan bertujuan untuk mencari kesalahan seorang Notaris. Hal tersebut sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 tahun 2020. Dalam melakukan pembinaan Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pada Notaris berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris.