Medan. Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu Prinsip Panduan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tahun 2011, Dewan HAM PBB mengadopsi Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP). Indonesia menjadi salah satu negara yang berkomitmen untuk menginternalisasikannya ke dalam sistem tata kelola negara.
Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM terdiri dari 3 pilar dimana pilar pertama adalah state duty to protect atau kewajiban Negara untuk melindungi hak asasi manusia. Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta dapat menghormati HAM dari orang-orang di sekitarnya. Pilar kedua adalah corporate responsibility to respect dimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dengan melakukan pemenuhan HAM. Sedangkan pilar ketiga adalah access to remedy atau akses terhadap pemulihan dimana negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM merupakan focal poin nasional untuk Bisnis dan HAM. Salah satu langkah yang telah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pemajuan Bisnis dan HAM di tingkat pusat. Maka dari itu, untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, diperlukan perpanjangan tangan dari GTN BHAM, yaitu Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM.
Diharapkan GTD BHAM dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah. Adapun GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah.
Provinsi Sumatera Utara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Provinsi Sumatera Utara yang nantinya diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kegiatan bisnis yang bertanggungjawab serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam melanjalankan operasional bisnis yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi secara virtual telah mengukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Utara yang baru saja terbentuk. “saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara beserta jajarannya dan seluruh OPD yang hadir atas Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM hari ini” kata Mualimin di Ruang Rapat Direktur Jenderal HAM setelah mengukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Rabu,20/07/22)
“Semoga bentuk komitmen terhadap pelaksanaan P2HAM ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh perangkat daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap nilai-nilai HAM, khususnya di Provinsi Sumatera Utara” lanjutnya (Humas/FM)