Medan - Dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas dan mendukung pelaksanaan Standar Asessment Klasifikasi Tahanan dan Pengembalian Fungsi Rumah Tahanan Negara serta Pengelolaan Basan Baran di Rupbasan, Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan Kegiatan Penguatan Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang bertempat di Rutan Kelas I Medan. (Selasa,19/10/2021)
Mewakili Kakanwil, membuka kegiatan Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa Pemasyarakatan memiliki permasalahan mengenai Overstaying, overload basan baran dan pengembalian Fungsi Rutan. Pada saat ini UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara memiliki tahanan sebanyak 8.780 tahanan memiliki overstaying sebanyak 2545 orang dengan persentase sebesar 28.99%. Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan dimana seharusnya sudah dikeluarkan demi hukum. Begitu juga dengan masalah overload Basan Baran dimana masih banyak basan baran yang tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak memiliki kepastian hukum akan basan baran tersebut. Di Sumatera Utara ada 13 UPT Rutan dan yang telah melaksanakan pengembalian fungsi Rutan hanya 1 UPT yakni Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sedangkan 12 UPT Rutan lain belum dapat dilaksanakan pengembalian fungsi Rutan karena Lapas/Rutan Sumatera Utara mengalami over kapasitas.
“Diharapkan Bapak/Ibu Petugas Pemasyarakatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta memperoleh pemahaman yang seutuh-utuhnya, menggali informasi-informasi yang dapat digunakan dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri kemudian menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di UPT Pemasyarakatan masing-masing.”, harap Erwedi menutup sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Budi Sarwono mengenai Asistensi Standar Assesment dan Klasifikasi Tahanan, Pengembalian Fungsi Rutan Serta Pengelolaan Basan Baran.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas/Rutan, Kasubsi Registrasi/Kasubsi Administrasi dan Perawatan dan operator SDP dari 15 UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya.