Medan – Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian, Selasa (19/10).
Bersama Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere; Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Sayid Zulkifli; Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Ramilah Hanum; Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Cut Ana Darmawan, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Kerja Kepala Divisi Keimigrasian.
Setiap orang asing yang akan mengajukan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Republik Indonesia harus memiliki penjamin. Penjamin orang asing di Indonesia dapat berupa perorangan maupun korporasi. Disampaikan bahwa berdasarkan Pemenkumham Nomor 35 tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian, kedepannya pengguna layanan keimigrasian dapat memanfaatkan jasa konsultan keimigrasian untuk layanan konsultasi maupun bantuan kepengurusan dokumen, tentunya dengan terlebih dahulu memberikan kuasa.
Sementara Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian yang diselenggarakan oleh Ditjen Imigrasi dan dinyatakan lulus. Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi oleh sebuah Kantor Konsultan Keimigrasian. (HUMAS/)