RANTAUPRAPAT - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkotika ke dalam Lapas. Penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus lemparan dari luar tembok ke dalam brandgang dengan menggunakan kaleng minuman soft drink yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu 19 Maret 2022.
Upaya penyelundupan yang diduga Narkotika tersebut digagalkan oleh Petugas Menara 2 dan 3 yaitu Rizki Ananda Ginting dan Febrian Sumaksak Lumban Gaol yang sedang bertugas di Pos Menara yang kemudian dilaporkan ke Komandan Jaga Regu 1, T. Sirait serta diteruskan kepada Ka.KPLP, Muhammad Zulkifli yang langsung turun melihat kejadian perkara.
Setelah melihat minuman kaleng yang di dalamnya berisi bungkusan plastik hitam tersebut Ka.KPLP dan Kasubsi Keamanan, Japaruddin Ritonga membuka bungkusan plastik hitam dan ternyata upaya penyelundupan Narkotika benar hendak dilakukan dari Luar tembok Lapas oleh orang yang tidak dikenal dengan modus pelemparan ke dalam tembok Lapas.
Selanjutnya, pihak Lapas Rantauprapat dengan sigap langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Labuhanbatu Sat Narkoba agar segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 16.00 WIB, unit Sat Narkoba Polres Labuhanbatu datang ke Lapas Rantauprapat untuk melakukan serah terima barang bukti.