MEDAN - Sebagai bentuk upaya pengawasan Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa dalam perancangan dan pembentukan produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Bidang HAM melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Medan. Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan telaahan dan rekomendasi rancangan produk hukum daerah (Ranperda) dari perspektif hak asasi manusia, khususnya inventarisasi dan identifikasi rancangan produk hukum daerah, Selasa, 22 Maret 2022.
Tim Koordinasi yang terdiri dari Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Manik beserta staff disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Medan Andreas Willy Simanjuntak dan Perancang-Peraturan Perundang Undangan Muda Febianto Tarigan. Desni mejelaskan mengenai maksud dan tujuan tim untuk menginventarisir Ranperda yang menjadi program prioritas tahun 2022. Dari hasil koordinasi terdapat peraturan prioritas di Kota Medan diantaranya Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.
Desni mewakili Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan saran kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengedepankan aspek hak asasi manusia dalam pembuatan Ranperda tersebut.
“Terutama untuk Ranperda berkaitan dengan pendidikan anak dan hak difabel agar dimuat mengenai sarana dan prasarana publik yang ramah anak dan difabel serta mengedepankan pendidikan yang bersifat inklusif di Kota Medan”, ujar Desni.
Usulan Kanwil diterima baik oleh Kepala Bagian Hukum Sekwan Kota Medan dan menyampaikan bahwa sudah terjalinnya koordinasi dan konsultasi dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkuham Sumatera Utara dalam pembuatan naskah akademik dan Draft Ranperda pada keempat Ranperda tersebut.
“Kami berterimakasih atas usulan Bidang HAM Kanwil dan kami juga sudah menjalin koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kanwil dalam pembuatan Ranperda”, kata Andreas.
Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyarankan agar dalam pembuatan Ranperda agar dilakukan public hearing untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.