Padangsidimpuan – Dalam rangka mewujudkan Lapas yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (Halinar), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Tim Divisi Pemasyarakatan melaksanaan Kegiatan Inspeksi Mendadak (sidak) Penggeledahan dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. (Kamis, 06 Juni 2024)
Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Leonardo Pandjaitan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga, dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Tim dan Petugas untuk menggeledah dengan cermat dan teliti barang barang terlarang yang ada didalam kamar hunian serta humanis dalam proses penggeledahan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Inspeksi Mendadak (sidak) dan penggeledahan badan dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan pada Blok A Kamar 8, Blok B Kamar 8, dan Blok D Kamar 1. Barang temuan hasil penggeledahan seluruhnya dimusnahkan ditempat yang disaksikan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan tes urine terhadap 10 orang warga binaan dan 10 orang petugas yang dipilih secara acak dengan hasil seluruhnya yang dilakukan tes urine negatif (-) menggunakan narkotika.
Secara keseluruhan Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi Mendadak (sidak) Penggeledahan dan Tes Urine warga binaan pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berjalan dengan aman dan baik.