Mandailing Natal - Program Legislasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Untuk memastikan hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang terdiri dari Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Mandailing Natal dan Setda Kota Padang Sidimpuan (Rabu dan Kamis, 05 dan 06/06/2024).
Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) beserta Tim menyampaikan bahwa idealnya penyusunan Prolegda harus sudah disertai dengan pengkajian hukum berupa naskah akademik atau keterangan/penjelasan, agar rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, putusan pengadilan, serta hak asasi manusia.
Adapun Prolegda Kabupaten Mandaliling Natal Tahun 2024 dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mandailing Natal Nomor 170/037/KPTS/DPRD/2023 tanggal 23 November 2024 tentang Propemperda Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 sebanyak 28 Rancangan Perda yang salah satunya tentang Pertambangan Rakyat. Prolegda Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 dalam Surat Keputusan DPRD Kota Padang Sidimpuan Nomor: 09/KPTS/DPRD/2023 tanggal 21 November 2023 sebanyak 15 judul rancangan peraturan daerah yang salah satunya tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Padang Sidimpuan. Prolegda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024 sebanyak 7 rancangan Perda yang salah satunya tentang Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023.
Keseluruhan rancangan peraturan daerah tersebut ada yang disertai dengan Naskah Akademik, namun ada juga yang tidak disertai Naskah Akademik karena keterbatasan anggaran.