Medan - Wujudkan sinergitas dan kolaborasi yang optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM tahun 2022. Senin, (07/02/2022).
Sebelum membuka kegiatan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder di Kantor Wilayah yang telah menyukseskan kegiatan penelitian serta pengembangan hukum dan HAM pada wilayah masing-masing.
"Dapat dikatakan tahun lalu penyelenggaraan kita sangat optimal. Dengan realisasi anggaran sebanyak 98,27%, nilai ini di atas rata-rata nasional," ujar Sri.
Meski begitu, Sri menekankan 1,73% sisa anggaran yang masih belum bisa direalisasikan. Dengan mengevaluasi realisasi anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM selama tahun 2021, Sri menyampaikan bahwa sisa anggaran tersebut sesungguhnya dapat direalisasikan jika seluruh Kantor Wilayah komit merealisasikan seluruh anggaran tersebut sejak awal.
Untuk itu, Sri berharap seluruh Kantor Wilayah dapat memegang teguh komitmen bersama dan menyelenggarakan seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM dengan optimal sepanjang tahun 2022.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan penyampaian empat petunjuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM tahun 2022, salah satunya adalah Petunjuk Pelaksanaan “Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM)” oleh Plt. Kapuslitbang Kebijakan, Aman Riyadi.
Turut hadir secara virtual pada kegiatan hari ini Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Eff Manik, dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol.