Medan – Dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang baik dan bertujuan untuk kebutuhan organisasi dan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) mengadakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, secara virtual yang berpusat di Ruang Saharjo KUSUMA. (Senin,26/07/2021)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan 3 (tiga) hal dasar yang perlu diperhatikan dalam merancang peraturan daerah ialah Yang pertama pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan dan papan. Yang kedua pada dasarnya setiap manusia berkeinginan untuk bersosialisasi, dan dalam bersosialisasi perlu ada aturan. Yang ketiga kebutuhan manusia pada dasarnya membutuhkan suatu kepastian hukum, oleh karena itu setiap tindakan berdasarkan aturan dan perlu adanya tata cara dan operasional.
Purwanto juga menyampaikan dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah harus melibatkan instansi vertikal, agar jangan bertentangan antara peraturan nasional dengan peraturan daerah. Walaupun ditengah pandemi saat ini, Ranperda bukanlah halangan karena banyak cara yang dapat dilakukan, salah satunya dengan virtual agar Ranperda tetap berjalan.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa diselesaikan dengan baik agar terwujud peraturan daerah yang baik, untuk tujuan kebutuhan organisasi dan masyarakat”, tutup Purwanto.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, perwakilan dari Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Kabag Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undang di lingkungan KUSUMA, serta hadir secara virtual instansi terkait.