Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) kembali mengadakan refocusing dan realokasi belanja sebagai kontribusi mendanai penanganan kesehatan dan perlindungan social kepada masyarakat sebagai dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga kini. Untuk itu, KUSUMA akan melakukan refocusing belanja sebesar Rp 321.581.000,-.
Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba bertempat di ruang kerjanya dan dihadiri oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Ganang Utoyo, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Hotmonaria Damanik, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra serta Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina, Senin (26/07/2020).
Pembahasan diawali dengan menelaah usulan dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal KUSUMA Tahun Anggaran 2021 dengan mempertahankan kualitas pelayanan KUSUMA yang terbaik tetap dapat diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan refocusing ini berdasar pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-629/MK.02/2021 tanggal 20 Juli 2021 hal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 Tahap IV. (HUMAS/sowat)