Jakarta - Wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dan tata cara pengajuan keberatan atas merek. Selasa, (08/02/2022).
Koordinasi pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun beberapa hari yang lalu mengenai pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Simalungun. Kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta tim disambut dengan hangat oleh Kasi Pengawasan Indikasi Geografis, Idris.
Idris menyampaikan secara mendetail poin-poin yang perlu dipersiapkan saat mendaftarkan Indikasi Geografis, salah satunya adalah dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Dokumen Indikasi Geografis ini memuat semua informasi mengenai Indikasi Geografis yang didaftarkan, mulai dari reputasi, kualitas, sampai karakteristik barang dan/atau produk.
"Jangan sampai deskripsi tersebut dibuat dengan cara menjiplak dari deskripsi Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. Karena pengajuan deskripsi tersebut sangat berpengaruh dalam penilaian terhadap permohonan tersebut," ujar Idris.
Disamping melakukan koordinasi dengan Bidang Indikasi Geografis, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Merek, Nova Susanti. Adapun pembahasan yang dibahas pada koordinasi ini adalah mengenai pengajuan keberatan atas merek, dimana setiap pelaku usaha yang hendak melakukan pengajuan keberatan atas merek sebelumnya harus melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi Simpaki maka pengajuan keberatan akan diproses setelah pihak keberatan mengupload data keberatan ke dalam aplikasi dgip.go.id.