Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nias Utara.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana Sitorus selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut menerima rombongan dari DPRD Kabupaten Nias Utara yang dipimpin oleh Sukanto Waruwu di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu 9 Februari 2022.
Pada kunjungan kali ini perwakilan dari DPRD dan Bapemperda Kabupaten Nias Utara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait permintaan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut pada setiap Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Nias Utara serta penyampaian hasil fasilitasi terhadap perubahan Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019.
“Kami menyambut baik kedatangan rombongan dari DPRD dan Bapemperda Kabupaten Nias Utara, karena dalam penyusunan Perda akan berbeda daerah satu dengan daerah lainnya. Karena kebutuhan dari masyarakat didaerah tentunya akan berbeda-beda di tiap daerahnya”, ucap Yuli.
Kanwil Kemenkumham Sumut tentunya akan mendukung langkah DPRD Kabupaten Nias Utara dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil dalam proses pembahasan hingga pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah, tambahnya.
Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Martina Lova serta perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari DPRD Kabupaten Nias Utara, Noferman Zega, Nimerodi Hia, Herman Lahagu, Dusman Zebua dan Natanaeli Zega.