Medan – “Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan”, topik ini diambil dalam kegiatan sosialisasi hasil penelitian hukum dan hak asasi manusia melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) Tahun 2022, dimana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara turut mengikuti kegiatan ini secara daring bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (16/02)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham. Dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Sri Puguh Budi Utami, yang menyampaikan tujuan kegiatan OPini ialah dalam rangka mensosialisasikan hasil penelitian kajian yang dilakukan oleh teman-teman peneliti, sehingga apa yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat melainkan disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat luas sekaligus mengharapkan masukan terhadap hasil penelitian tersebut.
Amanat mengenai Bantuan Hukum terdapat pada UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang berisi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, yang kemudian dioperasionalisasi didalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berisi “Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan”. Jaminan dan perlindungan tersebut kemudian diimplementasikan salah satunya dengan pemberian bantuan hukum.
Sri Puguh Budi Utami juga menyampaikan dalam melakukan kajian ditemukan 4 (empat) permasalahan mengenai layanan bantuan hukum yaitu Layanan bantuan hukum belum berpihak pada kelompok rentan; Peran paralegal belum optimal; Persebaran OBH tidak merata; dan Akses layanan bantuan hukum, secara prosedural masih menyulitkan masyarakat.
“Sudah ada rekomendasi yang dibuat oleh teman-teman peneliti agar dapat disempurnakan lagi dalam kegiatan ini oleh masukan dari peserta-peserta Obrolan Peneliti, sekaligus menginformasikan hasil kerja dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM”, harap Sri Puguh Budi Utami menutup sambutannya.
Narasumber dalam kegiatan OPini terdiri dari Akademisi Universitas Gorontalo, Praktisi Hukum dan Analisis Hukum Ahli Madya. Dari Kanwil Kemenkumham Sumut, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol, serta pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut yang terkait.