Medan- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi petugas dalam pelaksanaan apel pagi yang dilaksanakan Jum’at, 19 Januari 2024 bertempat di halaman depan Kantor Wilayah apel pagi dihadiri oleh Pimpinan Tinggi, Pejabat Pengawas dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Bertindak sebagai Pembina apel pagi Yuli Rosdiana Sitorus selaku Perancang Peraturan Perundang – undangan Ahli Madya dalam amanatnya menyampaikan peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid 2 merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 11 Tahun 2008.
Yuli menjelaskan salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 diteken presiden pada Selasa (2/1/2024). UU ITE jilid 2 tersebut diteken pemerintah dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat, telah ditetapkan.
UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) untuk melindungi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik, dengan menyertakan sanksi yang menyertainya.
"Dengan adanya undang-undang ini, saya mengharapkan agar kita semua mengetahui UU No 1 Tahun 2024 ini kemudian waspada dan bijaklah bermedia sosial," tutup Yuli.
Setelah pelaksanaan apel pagi, para pegawai mengikuti kegiatan senam pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari jumat.