Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram L Gaol, beserta tim SIPKUMHAM melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi SIPKUMHAM di Dinas Perhubungan Kota Medan, Kamis 18 Januari 2024.
Kehadiran tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke Dinas Perhubungan Kota Medan disambut baik oleh M. Zein Lubis (Sub Koordinator Lingkup Parkir Khusus Dinas Perhubungan Kota Medan) dan jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi SIPKUMHAM berdasarkan data yang dihimpun pada aplikasi SIPKUMHAM pada 03 Januari 2024 terkait kenaikan tarif parkir di Medan. Kabid HAM juga menyampaikan bahwa SIPKUMHAM adalah salah satu aplikasi terbaik pada Kemenkumham pada tahun 2023. Disampaikan juga bahwa tujuan kegiatan ini untuk menjadi bahan kajian dan data dukung dalam pembuatan Kebijakan Nasional.
M. Zein Lubis menyampaikan target tarif parkir Kota Medan sangat tinggi, sehingga Walikota Medan menyarankan solusi terkait tingginya target parkir di Kota Medan. Selain itu juga Dinas Perhubungan Kota Medan sudah melakukan studi banding ke kota - kota lainnya yang ada di Indonesia dan ditemukan bahwa tarif parkir nya lebih tinggi dari Kota Medan. Dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah mengajukan usulan kenaikan tarif parkir Kota Medan ke DPRD kota Medan dari semula motor Rp.2000 dan mobil Rp.3000 menjadi motor Rp.3000 dan mobil Rp.5000, tetapi hal tersebut masih usulan ke DPRD dan belum adanya Perda Terbaru. Sehingga untuk saat ini tarif parkir Kota Medan belum ada kenaikan seperti yang beredar di media dan masih berlaku sesuai Perda lama.