Medan, 17 Agustus 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum Tanggal 17 Agustus 2015 bertempat di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertindak sebagai Inspektur Upacara memimpin pelaksanaan upacara yang dihadiri oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara beserta Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Sumatera Utara, dan Jajaran Penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara, serta Kelompok Pramuka.
Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Pidana berjumlah 7.582 terdiri dari Remisi Umum Sebagian untuk Narapidana berjumlah 7.252 dan Remisi Umum Bebas untuk Narapidana berjumlah 330. Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 untuk Narapidana berjumlah 7.545 terdiri dari Remisi Dasawarsa Sebagian untuk Narapidana berjumlah 7.290 dan Remisi Dasawarsa Bebas untuk Narapidana berjumlah 255.
Dalam sambutannya menyampaikan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Selanjutnya, Pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1955 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengurangan Secara Khusus pada Peringatan Tujuh Puluh Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, memberikan remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada saat Pemerintah memperingati 10 (sepuluh) Tahunan (dasawarsa) proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Kedepan, pemberian remisi akan dilakukan dengan Sistem Aplikasi Remisi Online sebagai bentuk percepatan pemberian remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, dan Sistem Aplikasi Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui sistem scoring guna pembinaan Narapidana lebih efektif, efisien, terukur, tepat, dan akurat. (Humas)