Medan, 21 Agustus 2015 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar kegiatan Press Release bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah (Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si) memimpin kegiatan press release ini didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan dan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan. Kegiatan press release ini dihadiri oleh Pers.
Pada kegiatan press release ini menyampaikan mengenai beberapa hal berkaitan dengan tugas dan fungsi Keimigrasian dan penegakan hukum dan pengamanan. Data Keimigrasian yaitu warga negara asing yang dideportasi di Sumatera Utara berjumlah 173 warga negara asing dan 21 warga negara asing di Sumatera Utara telah dideportasi, pendeportasian karena illegal fishing dan penyelundupan manusia, Perpres Nomor 69 Tahun 2015, pengawasan orang asing ini adalah tugas kita bersama, penyalahgunaan izin tinggal, sistem pengawasan control management dan akan membangun APOA (Aplikasi Pengawasan Orang Asing).
Pertanyaan dari Pers mengenai pemetaan yang dilakukan Divisi Keimigrasian yaitu Divisi Keimigrasian menyampaikan pemetaan ini dilakukan pada tempat wisata yang banyak dikunjungi oleh orang asing dan pintu-pintu masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan demikian seluruh orang asing yang berkunjung di tempat tersebut tercatat di Keimigrasian. (Humas)