Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pembinaan kelompok Keluarga Hukum Sadar Hukum (Kadarkum) hari ini, Rabu (27/10/2021). Pembinaan ini dilakukan secara daring via aplikasi Zoom mulai pukul 10.00-11.30 wib dengan narasumber Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, yaitu Soraya Azmi Tarigan, Lamria Fitriani Manalu, dan Nuri Ardayanti. Kelompok Kadarkum yang menjadi audiens dalam kegiatan ini adalah kelompok Kadarkum Desa Tanjung Alam, Kabupaten Asahan.
Sebelum kegiatan pembinaan dimulai, Ibu Sulasmi selaku kepala desa menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum sangat dibutuhkan agar anggota kelompok Kadarkum semakin mengerti dan memahami hukum. Sulasmi menyampaikan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Ia berharap, kelompok Kadarkum yang telah dibina dapat menjadi agen perubahan di desa yang ia pimpin.
Dalam paparannya yang berjudul “Pembentukan, Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan Sampai Menjadi DSH” Soraya Azmi Tarigan menyampaikan bahwa salah satu indikator terwujudnya kesadaran hukum masyarakat atau terciptanya budaya hukum masyarakat adalah Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Untuk dapat diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebuah desa/kelurahan harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syarat utama adalah desa/kelurahan tersebut memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum. Kelompok Kadarkum tersebut harus terus dibina agar desa/kelurahan dapat ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan hingga dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum.
Materi berikutnya disampaikan oleh Nuri Ardayanti dengan judul “Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Nuri menyampaikan bahwa latar belakang UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah hak atas rasa aman dan perlindungan dalam rumah tangga, kebutuhan adanya UU PKDRT, dan harapan dalam penegakan UU PKDRT. Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan perlindungan.
Materi pembinaan terakhir disampaikan oleh Lamria Fitriani Manalu dengan judul “Lindungi Anak dari Eksploitasi Seksual”. Lamria menyampaikan anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual karena sesuai dengan definisi anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Karena itulah anak cenderung mudah dipengaruhi dan emosional dalam mengambil keputusan. Menurut UU tersebut, tidak cukup hanya orangtua atau wali, masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sesi pemaparan ketiga Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum tersebut kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Anggota Kadarkum mengajukan beberapa pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber. Meskipun kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi anggota Kadarkum tetap antusias mengikuti hingga kegiatan pembinaan berakhir.