Kisaran – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai (Asbalai) laksanakan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kegiatan ini dilaksanakan pada 21-22 September 2022.
Penerapan PMPJ sendiri merupakan bentuk peran aktif profesi Notaris dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kegiatan audit sendiri dilakukan oleh tim audit MPDN Asbalai yang dipimpin oleh Janpatar Simamora selaku perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara. Pelaksanaan pemeriksaan sendiri dilaksanakan pada 3 (tiga) Pejabat Notaris yang memiliki resiko kategori Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pemeriksaan dilaksanakan langsung pada Kantor Notaris yang bersangkutan, saat pemeriksaan Janpatar sendiri berulang kali mengingatkan agar Pejabat Notaris yang diperiksa tidak perlu khawatir berlebihan selama yang bersangkutan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.