Pematang Siantar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem), Kasubbid Pelayanan KI (Desy Anggerainy), Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lbn Gaol) beserta staf pada Bidang Pelayanan Hukum melakukan tinjauan langsung ke masyarakat pendaftar merek. (22/09)
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM saat Rapat Pendeta GKPI ke 42 di Hotel Niagara Parapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 September 2022 dimana salah satu peserta kegiatan adalah Pdt. Maria Simatupang yang juga memiliki usaha peternakan dan memproduksi ecoenzym vitamin untuk ternak dan tanaman yang akan didaftarkan mereknya. Pada kunjungan ini Ibu Maria mengkonsultasikan beberapa hal terkait dengan merek dan juga paten terkait produk yang dihasilkannya.
Pada kesempatan tersebut, tim juga melihat langsung produk ecoenzym yang dihasilkan dan juga ternak ayam yang telah diberikan produk ecoenzym dimaksud. Kedepannya, produksi ecoenzym ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan dengan terlebih dahulu mendaftarkan mereknya.