Medan – Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) menjadikan prinsip transparansi sebagai poin penting dalam pengelolaannya. Sebagai bentuk pertangungjawaban pengurusnya, pada 16 September 2021 lalu telah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kita telah memberikan pertanggungjawaban Laporan Keuangan (Koperasi) tahun 2020 dihadapan anggota baik melalui zoom meeting maupun yang hadir langsung di Aula. Kami menerima masukan dari anggota agar dari pengurus akan menyampaikan laporan keuangan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan. Bapak/Ibu berhak untuk mengingatkan kami. Ini uang kita bersama, mari kita kawal,” ujar JFT Arsiparis Evy Sofia Manurung dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi Virtual sekaligus Ketua KPPDK, Selasa (21/9).
Berkat kerja keras setiap pengurus, RAT berjalan dengan lancar dan pengelolaan dana Koperasi dapat dipertanggungjawabkan dihadapan anggota. Demi mengembangkan KPPDK ini, Evy juga mengajak setiap pegawai untuk sama-sama memberikan masukan terkait inovasi yang dapat dilakukan dalam menyusun langkah strategis rancangan program kerja kedepannya.
Disampaikan pula agar setiap pegawai yang belum menyelesaikan ataupun terkendala dalam melaksanakan pemutakhiran data pada Aplikasi MySAPK atau melalui https://mysapk.bkn.go.id/ agar berkoordinasi dengan Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. Selain itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil akan segera dilaksanakan mulai 24 September mendatang di B dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang salah.
Kepala Kanwil, Imam Suyudi; Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto hadir langsung di Ruang Saharjo sementara pegawai lain mengikuti secara virtual. (HUMAS/sowat)