Banda Aceh - Tingkatkan pelayanan publik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kantor Imam Suyudi dan jajaran melakukan koordinasi dan studi tiru pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Jumat (28/4).
“Saat ini Balai Harta Peninggalan Medan mempunyai enam wilayah kerja meliputi D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu. Pada kesempatan kali ini ada beberapa hal yang menjadi fokus utama yang perlu dikoordinasikan yakni terkait pengenalan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, kondisi penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan high risk serta penanganan pengungsi dari sisi Keimigrasian,” kata Imam di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas fungsi Balai Harta Peninggalan yakni Perwalian, Pengampuan, Pendaftaran Wasiat, Harta Peninggalan Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap), Ketidakhadiran (Afwezigheid), Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara dan di Aceh diketahui didominasi oleh kasus Narkoba. Kedua belah pihak juga membahas penanganan yang tepat dalam melakukan fungsi pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan high risk ini.
Mengenai penanganan pengungsi, Aceh yang merupakan pintu masuknya sebagian besar para pengungsi. “Informasi mengenai pengungsi menjadi bagian yang harus dipecahkan bersama. Kita berharap regulasi penanganan pengungsi semakin jelas. Penanganan pengungsi diwenangi oleh Pemerintah Daerah. Namun Kementerian Hukum dan HAM melihat dari sisi Hak Asasi Manusianya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Rakhmat Renaldy menyebutkan bahwa karakter warga Aceh sangat menghargai tamu yang datang. Para pengungsi yang datang dinilai sebagai persinggahan sementara.
“Di Aceh ada tiga tempat penampungan pengungsi yang berfungsi sebagai penemuan, penempatan, penanganan dan pengawasan. Nah, pengawasan inilah yang menjadi fungsi kita Kementerian Hukum dan HAM. Saya rasa, pertemuan ini penting karena sekaligus membuka komunikasi untuk kolaborasi dan kerja sama apa saja yang bisa dilaksanakan nantinya,” kata Rakhmat.
(humas/sowat)