Humbang Hasundutan – Peningkatan layanan publik dari empat Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus dimaksimalkan. Untuk mengoptimalkan layanan Keimigrasian di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Utara, instansi yang dikomandoi oleh Kepala Kantor Imam Suyudi kembali memperpanjang kerja sama dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (28/4).
Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Henry Dermawan Simatupang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir memenuhi memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengevaluasi terkait dengan perpanjangan UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar di Kabupaten Humbang Hasundutan yang akan berakhir pada tanggal 15 Mei 2023 mendatang.
Pada kesempatan ini dibahas mengenai isi dari MOU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: IMI-UM.01.01.1961 dan Nomor: 01.PKS/HH/V/2019 tentang UKK Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kegiatan dihadiri oleh bebera pejabat Teras dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan antara lain: Sekretaris BPKP, Inspektorat, Kabid PTSP, BPKP/Perencanaan, Kasubid Perijinan, Komimfo, Kasi BKPSDM, Kabag Pemerintahan, Kesbang Pol dan Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
(humas/sowat)