Kisaran – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai (Asbalai) laksanakan Pemeriksaan Protokol terhadap Pejabat Notaris di wilayah kerjanya.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tim MPDN Asbalai yang dipimpin Yuli Rosdiana melakukan pemeriksaan pada tanggal 22-23 September, pemeriksaan protokol notaris ini dilaksanakan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. MPDN Asbalai membentuk 3 (tiga) Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan Notaris. Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa meliputi kondisi kantor notaris, surat pengangkatan sebagai Notaris, berita acara sumpah jabatan notaris, surat keterangan izin cuti notaris, sertifikat cuti notaris dan protokol notaris. Hasil pemeriksaan sendiri dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh Notaris yang diperiksa.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan Notaris semakin tertib dalam pengadminitrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.